By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Nasional > Lampung > Tahanan Rutan Kelas II B Menggala Terima Penyuluhan Hukum dari Posbakumadin
HukumLampungSosial

Tahanan Rutan Kelas II B Menggala Terima Penyuluhan Hukum dari Posbakumadin

Last updated: 2023/02/23 at 5:14 PM
Redaksi Liputan86 7 months ago
Share

TULANG BAWANG, L86News.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Pisbakumadin) Tulang Bawang (Tuba) gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Rutan kelas 2 Menggala, Rabu (22/02/23). Kegiatan diapresiasi oleh pihak Lapas setempat. 

Selain Kepala Rutan Menggala Indar Laya, A,md, S.H dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Gerri Tri Aryati S,Tr, Pas, acara juga dihadiri Ketua Pisbakumadin Tulang Bawang Advokat I Nyoman Sunarta SH, Advokat Posbakumdin Adv Siti Suleha SH, Para legal Rudianto dan 40 warga binaan tahanan.

Inyoman Sunarta dalam sambutan nya mengatakan, kedatangan Posbakunadin Tulang Bawang ke Lapas Kelas II B Menggala tidak lain untuk Sosialisasi hukum dan peyuluhan kepada par warga binaan tahanan.

Baca jugaLima Rumah Tidak Layak Huni di Pekon Sinar Betung Tanggamus Harapkan Pemugaran

Dalam hal ini, kata Inyoman, warga binaan tahanan sedang berhadapan dengan hukum atau diduga melawan hukum. Untuk itu perlu ketahui bahwa siapapun orangnya, di mata hukum itu sama. Dalam artian sama di lindungi oleh negara atau hukum.

“Menurut UUD KUHAP pasal 54, bagi yang diduga melawan hukum dengan ancaman 5 tahun keatas, diwajibkan untuk di dampingi oleh Kuasa Hukum,” ucapnya. 

Namun, lanjut I Nyoman, jika terdakwa menyatakan tidak ada Kuasa Hukum, maka pihak kepolisian atau penyidik harus menunjuk Kuasa Hukum yang telah bekerja sama. 

Baca jugaKodim 0429/Lamtim Kembali Terima Vaksin Tahap I

Ditempat yang sama, Kasubsi Pelayanan Tahanan Gerry Tri Aryadi S,Tr, Pas mengucapkan terima kasih kepada Posbakumadin Tulang Bawang atas kegiatan nya tersebut. Ia pun mengaku terbantu dan tercerahkan dengan giat itu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Posbakumadin Tulang Bawang. Dengan agenda ini kami merasa terbantu dan tahanan kami merasa tercerahkan tentang hukum. Semoga agenda bisa berlanjut dan di lakukan 2 bulan sekali,” harapnya.

Reporter : Frendi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Cegah Karhutla, Polsek Dente Teladas Gelar Apel Gabungan
Next Article Persatuan Dharma Wanita Tulang Bawang Buka Pelatihan E-Reporting

Berita Terkait

Kawanan Pelaku Curat Kembali di Ringkus Polda Jabar, Kali Ini Grup Tasikmalaya

5 hours ago

Amankan 5 Pelaku Curat Grup Lampung, Polda Jabar Sita Sejumlah Senpi, Pisau dan Kunci T

6 hours ago

TNI dan Pemda Maybrat Selalu Hadir Berikan Solusi Terbaik di Wilayahnya

9 hours ago

Peduli Pembangunan, Babinsa Koramil Wlingi Gotong Royong Bersama Warga

9 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?