Kirim TKI Ilegal ke Arab Saudi, 4 Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

waktu baca 3 menit
Selasa, 21 Feb 2023 18:45 0 71 Redaksi

SERANG, L86News.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 4 pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan tujuan Arab Saudi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekira pukul 08.00 Wib, Sabtu (18/02) 

Informasi tersebut di ungkap kan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dalam keterangan nya saat menggelar press confrence ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Aula Bidhumas Polda Banten pada Selasa (21/02)  

Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi ada nya aktifitas penjemputan 3 perempuan membawa tas di duga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal, lalu di buntuti mulai dari Jl. Raya Tirtayasa Serang hingga Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. 

“Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 4 tersangka yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa dan JB (53) warga Kecamatan Tanara Kabupaten Serang. Kemudoan YA (39) warga Kecamatan Cipondoh Kota dan KA (50) warga Neglasari Kota, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Selain tersangka, lanjut AKBP Meryadi, dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan 3 perempuan berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33). “Ketiga perempuan ini di duga akan di kirim ke Negara Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga,” sebutnya.

Senada juga di sampaikan Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan saat menjelaskan kronologis penangkapan. Menurutnya, tersangka memiliki peran berbeda. BT dan JB adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soeta

Sedangkan tersangka KA dan YA berperan sebagai pengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. 

“Para pelaku mendapat uang Rp 2 juta dari per orang yang dikirim ke luar negeri. Para korban dijanjikan digaji Rp 5 juta perbulan dan pelaku mengaku sudah 10 orang di kirim ke luar negeri secara ilegal untuk jadi pembantu rumah tangga,” ungkap Dian.

Selain pelaku dan korban, dari pengungkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket Penerbangan Oman Air, 6 Boarding Pass Oman Air dan Mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban.

“Lalu kartu tanda pengenal BP3TKI Serang dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atas nama BT, dan kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara dari Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018 atas nama YA,” jelasnya.

Dian mengatakan, modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirim 3 perempuan ke Arab Saudi sebagai pembantu tanpa dokumen sah karena hanya dengan visa kunjungan. Setelah tiba di Arab Saudi korban akan dijemput majikan masing-masing. 

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan penanganan para korban di serahkan ke UPTD PPA Banten sebagai korban TPPO,” pungkas Dian. 

Reporter : Toni/Hum

LAINNYA