x

Tangkap 3 Pria Asal Madura, Polresta Probolinggo Sita 1 Kg Sabu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Mei 2025 18:00 52 Redaksi

PROBOLINGGO, L86News.com – Tim gabungan Polresta Probolinggo dan Polda Jatim berhasil mengagalkan pengiriman dan peredaran obat-obatan terlarang jenis sabu di wilayah hukum setempat pada Jumat dini hari (16/5/2025).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, dari poperasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 3 pria asal Madura dan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

“Penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti tim gabungan dengan menghentikan mobil Honda CRV di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut kapolres, saat diperiksa, di dalam mobil di temukan sebuah karung beras berisi 1 kilogram sabu. Narkotika jenis sabu itu dikemas dengan lakban cokelat dan di bungkus kemasan teh Cina.

“Selain satu kilogram sabu, mobil Honda CRV, 3 buah ponsel dan uang Rp 3.750 ribu, petugas juga mengamankan tiga orang pria dari mobil tersebut. Mereka adalah AR (39), MJ (50) dan MH (40),” jelasnya.

Keberhasilan itu, menurut kapolres merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. “Saya mengapresiasi kerja anggota,“ imbuhnya.

Kapolres menjelaskan para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10,4 Milyar rupiah.

“Selain itu, para tersangka juga akan kenai pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 13 milyar rupiah,” pungkas Kapolres.

Konntributor : Fitri/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x