Polres Lebak Ringkus 10 Pelaku Curanmor dan Amankan 15 Sepeda Motor

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Feb 2023 18:35 0 76 Redaksi

LEBAK, L86News.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan meringkus 10 tersangka dan 15 sepeda motor sebagai barang bukti. 

Ha tersebut di ungkapkan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Legawa Polres Lebak, Kamis, (16/2/2023). 

“Menindaklanjuti Instruksi Kapolda Banten, Kapolres Lebak memerintahkan Jajaran Sat Reskrim untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Arya.

Ke 10 pelaku yang berhasil di tangkap, lanjut Arya, yaitu HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35) dan TG (52). “Dari ke 10 pelaku, kita juga berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan kunci leter T sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Menurut Arya, ada dua TKP tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap. Pertama Tindak Pidana Curanmor dengan Pemberatan di Kp. Bojong Rt 016 RW 001 Desa Selaraja Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak pada Kamis (27/10/2022).

Ke dua, Tindak Pidana Curanmor R2 dengan Pemberatan di Kp. Ciwaru RT 002 RW 008 Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak pada Kamis (2/2/2023) pukul 21.30 wib.

“Para pelaku ini merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan. Ada dua kelompok dari 10 pelaku yang berhasil di amankan dengan alamat domisili di Wilayah Kabupaten Lebak dan Wilayah Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

“Para pelaku menjual Barang  hasil Curian tersebut dengan harga sekitar Rp 2 juta 500 ribu sampai dengan Rp 3 juta,” pungkas Waka Polres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan

Reporter : Toni/Hum

LAINNYA