Jual Beli Satwa Dilindungi, SM Diamankan Polisi Berikut Berbagai Jenis Hewan

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Feb 2023 19:07 0 66 Redaksi

BOGOR, L86News.com – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil ungkap kasus praktik jual beli satwa di lindungi dengan meringkus pelaku dan mengaman kan barang bukti berbagi jenis satwa dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menerangkan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap berkat informasi adanya perdagangan satwa liar dari masyarakat.

“Dari informasi itu, Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku  berinisial SM (36) di wilayah Jonggol pada Senin 13 Februari 2023,” ungkapnya, Selasa (16/1/23)

Selain itu, lanjut Yohanes, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis satwa liar di lindungi seperti 1 ekor landak jawa (Hystris Javanica) dan 1 ekor Lutung Gudeng (Trhcypithecus Auratus).

“Kemudian 1 ekor  Lutung Budeng (Trhcypithecus Auratus), 1 ekor Lutung Surili (Presbytis Comata), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates Moloch), 1 ekor burung elang Bidol (Chella), 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, hewan hewan tersebut di dapat dari petani. Kemudian di rawat oleh pelaku dan di perjual belikan melalui media sosial Facebook dan Whatshap. 

“Jadi bila ada pembeli yang berminat dalam transaksinya di lalukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman bus atau Elf ke lokasi pembeli,” terang Yohanes. 

Atas perbuatannya, pelaku akan di kenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro. 

Reporter : Toni 

LAINNYA