JAKARTA BARAT, L86News.com – Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat kembali menerapkan Restorative Justice terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayahnya, Selasa (17/1/2023).
Kasus pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial FH. Ia mencuri sepeda motor milik korban Hadi di jalan Keutamaan Dalam Krukut Taman Sari Jakarta Barat lantaran terpepet kebutuhan ekonomi.
“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, (17/1/2023 ).
Pria No 1 di Polsek Metro Taman Sari berpangkat melati 2 dipundaknya ini menjelas kan kejadian berawal pada Minggu, 25 Desember 2022 ketika korban Hadi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sedang di otak-atik oleh pelaku.
Kemudian korban bertanya kepada pelaku “sedang ngapain” dijawab oleh pelaku” lagi benerin lampu kabel” ucapnya meniru kan ucapan korban.
Lalu korban bertanya kembali kepada pelaku “emang nggak tahu ini motor siapa” dan di jawab oleh pelaku “motor saya ini pak”.
Mendengar jawaban pelaku lalu korban marah dan teriak maling sehingga warga keluar lalu pelaku digiring ke pos RW dan kemudian di laporkan ke Polsek Metro Taman Sari
Dari hasil penyidikan didapat informasi bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi.
“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” terang Yongki.
Dimana pelaku diketahui baru saja terkena PHK oleh majikan nya sehingga dirinya nekat melakukan hal tersebut
Dengan kondisi tersebut kemudian pihak Polsek Metro Taman Sari mencoba untuk mempertemukan korban dengan pelaku untuk di lakukan mediasi atas dasar kemanusiaan.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian mempertemukan korban dengan pelaku.
Setelah dijelaskan hasil penyidikan dari penyidik kemudian korban merasa iba terhadap pelaku dan bersedia memaafkan perbuatan korban
“Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut dan membuat surat pernyataan,” ucapnya.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan jika hal tersebut merupakan atensi dari pimpinan tak yakni Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran.
Kemudian diteruskan ke Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce untuk mengedepankan program Restorative Justice dalam penanganan perkara dan sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya
Di Perpol tersebut, menurut nya juga mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan Restoratif.
“Ke depan kami juga akan melaksanakan dan mengedepan kan Restorative Justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan,” pungkasnya.
Reporter : Toni