LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polda Lampung kini resmi ambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus yang sebelumnya di tangani Polres Lampung itu, kini terus didalami Ditkrimsus Polda Lampung dengan melakukan pemeriksaan kepada para saksi, di Mapolres Lampung Timur, Senin (16/1/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa jumlah saksi yang di periksa sebanyak 196 orang.
“Kasus ini sebenuhnya di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Total keseluruhan saksi yang di periksa adalah 196 saksi dan akan dilakukan selama 4 hari di Polres Lampung Timur,” ucap Kasat Reskrim.
Pemeriksaan 196 saksi tersebut, lanjut Kasat, akan di bagi 4 hari. Pemeriksaan hari pertama sedikitnya 48 orang, hari kedua 48 orang, hari ketiga 50 orang dan hari ke empat sebanyak 50 orang.
“Untuk keterangan lengkap dan lanjutnya nanti sepenuh nya akan diungkapkan dari Polda Lampung karena memang sudah pelimpahan dari Polres Lampung Timur kepada Polda Lampung,” pungkasnya.
Reporter : Aw/Hum