LAMPUNG SELATAN, L86News.com –Pemerintah Desa Kuripan bersama warga gelar musyawarah membahas sistem keamanan lingkungan didesa setempat.
Wacana ronda malam ini tercetus atas dasar himbauan dari pihak kepolisian dan usulan warga serta keamanan lingkungan yang akhir-akhir ini kurang kondusif dikarenakan ada beberapa kejadian hilangnya harta benda milik warga setempat.
Pemerintah Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan telah menyusun jadwal ronda malam di setiap RT dan berlaku sejak senin malam 15 januari 2023 dimulai dari jam 23:00wib hingga menjelang subuh.
Kepala desa kuripan menegas setiap warga wajib ronda malam demi keamanan lingkungan. Bagi warga yang berhalangan wajib lapor pada Rt masing-masing namun dengan alasan yang tepat, misalnya sakit atau ada urusan mendesak.
“Bagi warga yang tidak hadir, gak lapor dan tanpa alasan maka ada konsekuansinya atau denda berupa uang sebesar Rp.50.000. uang denda ini bisa digunakan sesuai kesepakatan, bisa digunakan untuk sosial atau dibelanjakan untuk keperluan robda malam,”jelas kades.
“Ronda malam ini sebenarnya sudah sejak lama dihimbau oleh pihak kepolisian, jadi saya berharap wajib hadir,”harap kades memungkasi.
Warga Desa Kuripan menyambut baik kegiatan ronda malam tersebut demi keamanan lingkungan. “Sangat setuju ada ronda malam,”ucap salah satu warga yang hadir pada musyawarah tersebut.
Reporter : Anesmi