INDRAMAYU, L86News.com – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan bahan bakar minyak ( BBM ) subsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif dihadapan awak media mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melaksanakan patroli dan saat itu mencurigai lokasi yang di duga tempat penyimpanan BBM jenis solar subsidi pemerintah di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 18.30 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K, M.H. melakukan penggerebegan ke lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi pemerintah tersebut.
“Dilokasi ditemukan 16 kempuh yang 5 (lima) diantaranya berisi BBM jenis solar subsidi dengan total 5.000 liter, 1 unit kendaraan pickup yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 1.000 liter BBM jenis solar, berikut pompa penyedot serta selang,” kata Kapolres Indramayu, didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Arman Sahti, Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Selasa (6/12/22).
“Pada saat dilakukan penggerebegan terdapat 2 orang tersangka yaitu KD dan MYD, yang kemudian para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Indramayu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sambung Kapolres
Modus operandi tersangka, lanjut AKBP M. Lukman Syarif, SG Als SMN selaku penyandang dana melaku kan kegiatan penyimpanan, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar subsidi tanpa dilengkapi ijin yang sah.
Dengan cara menyerahkan sejumlah uang dengan nilai pembelian Rp.8.600 / liter kepada tersangka ABD (DPO), kemudian dibelikan BBM jenis solar ke tersangka TP (DPO) yang didapatkan dari SPBU sekitar Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu.
Dalam hal ini, masih kata Kapolres, tersangka SG Als SMN menjual kepada pihak pembeli yaitu PT. MME dengan harga Rp.9.600 – 11.000 / liter di Jakarta. Keuntungan yang didapat oleh tersangka SG Als SMN adalah sebanyak Rp.1000 – 2.400 / liter.
SG Als SMN merupakan penyandang dana kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menyerahkan uang kepada tersangka ABD (DPO) dan mencari pembeli BBM jenis solar subsidi dengan harga solar industry.
Sedangkan KD bertugas memindahkan muatan solar dari dalam kendaraan pickup ke dalam kempuh penampung solar, dan memindahkan dari kempuh penampung ke truk tangki PT. MME.
MYD menyewakan kendaraan pickup yang sudah dimodifikasi kepada tersangka ABD (DPO) dengan harga sewa Rp.6.000.000,- / bulan, dan ABD (DPO) mengambil dengan menggunakan kendaraan pickup modifikasi dan membayar BBM jenis solar subsidi kepada tersangka TP (DPO).
Adapun TP (DPO) merupakan penyedia BBM jenis solar subsidi yang diperoleh dari SPBU sekitar Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu.
“Untuk peran CN (DPO) merupakan pihak PT. MME yang membeli solar jenis BBM bersubsidi dari tersangka SG Als SMN,” terangnya.
Kini Polres Indramayu telah mengamankan tiga tersangka, diantaranya SG (43), KD (39) dan MYD (54). Sementara, tiga tersangka lainnya yaitu ABD (40), TP (45) dan CN (40) sedang dalam pengejaran Polisi.
“Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp.60 miliar.” pungkas AKBP M. Lukman Syarif.
Reporter : Bg86