x

Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar Digulung Polda Jateng

waktu baca 4 menit
Kamis, 2 Jun 2022 20:03 210 Redaksi

BANYUMAS, L86NEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa, (31/05/2022) siang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas. Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas,

Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.

“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” ujar Kapolda.

Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab. Banyumas.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk “Lapama”. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kab. Malang. Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.

Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk “Lapama” dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” ungkap Ahmad Luthfi.

Dituturkan bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.

“Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” imbuhnya.

Ketua BPOM dan Disperindag Kab. Banyumas mengapresiasi kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan terungkapnya kasus tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.

“Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak,” ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Reporter : Ar/Fi86

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Mengenal Ciri Game Berbayar Yang Saldo Nya Tidak Bisa Ditarik Tunai Bedah Perbedaan Gacha Berbayar Dengan Undian Judi Online Literasi Apa Saja Komponen Yang Membuat Game Disebut Judi Online Regulasi Konten Game Berbayar Berlabel Judi Di Platform Distribusi Edukasi Larangan Iklan Game Berbayar Yang Menggiring Ke Judi Online Waspada Game Berbayar Yang Menyediakan Jalur Khusus Taruhan Uang Bahaya Game Berbasis Uang Memicu Isolasi Sosial Dan Menarik Diri Dampak Kecanduan Game Berbasis Taruhan Terhadap Kesehatan Mental Remaja Regulasi Larangan Promosi Game Online Penghasil Dana Berkedok Judi Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Menyuruh Undang Anggota Baru Kenali Game Berbayar Yang Menyediakan Langkah Main Tanpa Taruhan Uang Cara Membedakan Battle Pass Berbayar Dengan Setoran Judi Online Literasi Mengapa Item Kosmetik Game Berbayar Bukan Bentuk Taruhan Regulasi Standar Rating Usia Game Berbayar Oleh Lembaga Resmi Edukasi Cara Verifikasi Legalitas Publisher Game Berbayar Sebelum Membeli Waspada Game Berbayar Yang Berubah Fungsi Jadi Pintu Masuk Judi Online Bahaya Game Berbasis Uang Picu Gaya Hidup Boros Dan Konsumtif Dampak Kehilangan Uang Game Berbasis Taruhan Terhadap Stabilitas Ekonomi Regulasi Kewajiban Verifikasi Akun Pada Game Online Penghasil Dana Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Mengharuskan Deposit Awal Bedah Perbedaan Permainan Skill Dengan Permainan Berbasis Keberuntungan Uang Mengenal Istilah Stake Deposit Dan Payout Dalam Dunia Judi Online Literasi Mengapa Game Berbayar Tidak Menjanjikan Kemenangan Uang Asli Regulasi Kewajiban Izin Berusaha Bagi Platform Game Berbayar Di Indonesia Edukasi Batasan Legal Mikrotransaksi Dalam Game Berbayar Menurut Uu Waspada Game Berbayar Yang Menyembunyikan Meja Taruhan Di Balik Event Bahaya Game Berbasis Uang Picu Tindakan Kriminal Dan Utang Ilegal Dampak Kecanduan Game Berbasis Taruhan Terhadap Hubungan Pertemanan Regulasi Pengawasan Game Online Penghasil Dana Oleh Otoritas Jasa Keuangan Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Memakai Wallet Pihak Ketiga Kenali Ciri Game Berbayar Yang Wajar Dan Tidak Memeras Pemain Cara Membedakan Promo Game Berbayar Dengan Promosi Bonus Judi Online Bedah Perbedaan Poin Reward Game Dengan Saldo Pertaruhan Judi Online Regulasi Perlindungan Data Pemain Pada Game Berbayar Resmi Edukasi Sanksi Bagi Platform Game Berbayar Yang Terbukti Jadi Judi Online Waspada Game Berbayar Yang Beroperasi Tanpa Izin Resmi Pemerintah Bahaya Game Berbasis Uang Memicu Gangguan Kecemasan Dan Depresi Dampak Kehilangan Modal Game Berbasis Taruhan Terhadap Pendidikan Anak Regulasi Larangan Game Online Penghasil Dana Berbentuk Skema Ponzi Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Menawarkan Janji Return Tetap Literasi Mengenal Model Freemium Game Berbayar Yang Tetap Legal Kenali Game Berbayar Yang Memberi Pilihan Beli Atau Tidak Tanpa Paksaan Cara Membedakan Mata Uang Virtual Game Dengan Uang Nyata Judi Online Regulasi Kewajiban Pelaporan Pendapatan Game Berbayar Ke Negara Edukasi Cara Membaca Izin Legal Platform Game Berbayar Di Website Waspada Game Berbayar Yang Berpindah Server Untuk Hindari Razia Judi Bahaya Game Berbasis Uang Picu Penarikan Diri Dari Kegiatan Sosial Dampak Kecanduan Game Berbasis Taruhan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Regulasi Batas Kewajiban Pajak Bagi Operator Game Online Penghasil Dana Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Menyembunyikan Persentase Menang Bedah Perbedaan Misi Harian Game Berbayar Dengan Tugas Taruhan Judi Online Literasi Mengapa Game Berbayar Di App Store Tidak Bisa Jadi Judi Kenali Ciri Mikrotransaksi Wajar Dalam Game Berbayar Bukan Judi Regulasi Standar Sistem Pembayaran Aman Dalam Game Berbayar Resmi Edukasi Peran Kominfo Memblokir Game Berbayar Berindikasi Judi Online Waspada Game Berbayar Yang Menawarkan Cashback Atas Setoran Pemain Bahaya Game Berbasis Uang Memicu Gangguan Konsentrasi Dan Memory Dampak Kehilangan Uang Game Berbasis Taruhan Terhadap Reputasi Keluarga Regulasi Larangan Kerja Sama Game Online Penghasil Dana Dengan Situs Judi Tanda Game Online Penghasil Dana Yang Menggiring Pemain Ke Link Judi
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot