BANDUNG, L86News.com – Peseroan Terbatas yang beralamat di Jalan Raya Rancaekek Majalaya, Desa Solokan Jeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu ingin menjelaskan informasi yang sebenarnya agar tidak salah persepsi.
Untuk selanjutnya pihak PT Nirwana Alabare Garment menunjuk Tim kuasa hukum pada Law Firm Benny Wulur, SH & Associates yang beralamat di jalan Terusan Buah Batu Nomor : 259C, Kota Bandung.
Kemudian, pada Sabtu (26/11/2022), Law Firm Benny Wulur, SH & Associates, selaku Kuasa Hukum PT. Nirwana Alabare Garment menyampai kan beberapa hal terkait pemberitaan yang dimuat di media Online L86News.com tersebut, berikut lengkapnya.
- Bahwa pada Judul berita Masuk Bayar 3 Juta, Eh 3 Bulan Kemudian Karyawati Ini di Pecat Tanpa Prosedur. Pihaknya menjelaskan bahwa Proses perekrutan yang dilakukan oleh perusahaan tidak dipungut biaya, hal ini telah tercantum dalam peraturan perusahaan dan media yang dipublikasikan.
- Bahwa pada paragraph ke-2 disebutkan bahwa “Mengeluar kan salah satu karyawati nya tanpa prosedur dan tidak sesuai PP35 Tahun 2021 Tentang PKWT, alih daya waktu kerja, waktu istirahat, PHK dan Bab V Pemutusan Hubungan Kerja, Bagian Kesatu, Tata cara Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 36”. Pihaknya menjelaskan bahwa, segala jenis praktek penanganan SDM yang dilaku kan oleh perusahaan dilaku kan berdasarkan peraturan perundangan, peraturan perusahaan dan dijelaskan secara rinci dalam prosedur.
- Pada paragraph ke 4 di sebutkan bahwa “Saya telah dikeluarkan dari PT Nirwana tanpa ada kesalahan, tanpa ada SPI, SP2, dan SP3 sesuai prosedur yang seharusnya terhadap seorang karyawati”. dalam hal ini pun pihak perusahaan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tidak benar, tindakan pendisiplinan yang diberikan mengacu kepada prosedur tindakan pendisiplinan dan telah disosialisasikan kepada karyawan.
- Pada paragraph ke 5 disebutkan bahwa “FA mengaku belum lama kerja di perusahaan tersebut. la melamar September 2021 dan di terima sebagai karyawati pada September 2021. “ltu pun tidak gratis, saya harus bayar RP 3 Juta ke perantara,”. Terkait hal ini, pihak perusahaan menyatakan hal tersebut tidak benar dan tidak terdapat data karyawan berinisial FA yang mulai bekerja pada bulan September 2021, berusia 19 tahun, bagian jahit, yang beralamat di Kampung Cihaneutp RT/RW 02/11 Deşa Drawati, Paseh dan selesai bekerja pada 3 bulan kemudian atau sekitar November 2021 s.d Januari 2022.
- “Mulai Hari ini kamu saya keluar kan dan bukan pekerja atau karyawati PT Nirwana Alabare Garmen lagi,” demikian kata FA menirukan ucapan HRD memungkasi keterangan nya. Hal ini pun pihak perusahaan menyatakan hal tersebut tidak benar dan tidak pernah ada pengujian atau verifikasi dari perkataan “Mulai Hari ini kamu saya keluar kan dan bukan pekerja atau karyawati PT Nirwana Alabare Garmen lagi”
Sebelumnya telah diterbitkan sebuah berita berjudul “Masuk Bayar 3 Juta, Eh 3 Bulan Kemudian Karyawati Ini di Pecat Tanpa Prosedur, dan di muat di media online L86News.com tanpa konfirmasi ke pihak perusahaan.
Mewakili jajaran redaktur dan seluruh tim peliputan, selaku Pimpinan Redaksi Media Online L86News.com, M. Choir, S menyampaikan permohonan maaf yang sedalam dalamnya atas semua kekhilafan yang telah dilakukan.
Reporter : Tim Redaktur Liputan 86