Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Sumbersari Digaruk Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Nov 2022 12:00 184 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Polsek Sragi berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Sumbersari, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, Minggu 7 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Sragi, IPTU Zuhd. S.Sos menjelaskan, pelaku bernama Bono Sarono warga Desa Sumbersari. Ia menyetubahi pelajar SD pada akhir bulan oktober 2022 lalu.

“Awalnya pelaku mencari rumput dibelakang rumah saudari Maryamah, lalu pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang, setelah pelaku masuk melihat korban sedang menonton televisi,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kamar dan memaksa maksa korban untuk melepaskan seluruh pakaian yang dikenakan dan terjadilah perbuatan tidak senonoh tersebut.

“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun,” tandasnya.

Namun, lantaran merasa sakit akibat kejadian naas yang menimpanya, pelajar SD ini pun menceritakan kejadian yang dialami kepada kerabat dekatnya.

Usai mendengar cerita dari korban, Maryamah yang merupakan nenek korban lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Sragi.

“Berdasarkan laporan tersebut, saya di dampingi Kanit Reskrim Bripka Noviansyah dan empat anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Kapolsek.

Selain pelaku, sambung Kapolsek, pihaknya juga mngamankan barang bukti berupa 1 potong kaos, sepotong celana panjang piyama, 1 celana dalam dan 1 potong celana pendek berwarna abu-abu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atau pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 50 Juta,” pungkas Kapolsek

Reporter : Aneami

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x