x

Polres Tulang Bawang Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan di Kebun Singkong

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Jun 2025 21:57 111 Redaksi

TULANG BAWANG, L86News.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kronologi dan motif dari pembunuhan berencana yang terjadi di areal kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban merupakan seorang perempuan berinisial TS (26), berprofesi honorer staff TU di salah satu SMA, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Korban di temukan oleh warga dalam kondisi sudah meninggal dunia (MD) pada Minggu (01/06/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.

Sedangkan pelakunya seorang laki-laki berinisial SN (18), pengangguran, warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Pelaku merupakan calon suami dari korban dan dalam waktu dekat mereka akan segera menikah.

“Hari Sabtu (31/05/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan, dan saat itu korban pergi sendirian mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4145 TR,”

“Fakta yang ditemukan, ternyata korban sudah janjian bertemu dengan pelaku di areal kebun singkong karena diajak oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (04/06/2025).

Setelah bertemu dengan pelaku, lanjut Kasat, korban diajak berjalan kaki oleh pelaku di areal kebun singkong sambil dirangkul, tiba-tiba pelaku mendorong hingga korban terjatuh ke tanah dengan posisi terlentang dan langsung di cekik oleh pelaku dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban pingsan.

“Setelah korban pingsan, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang memang sudah dibawa sebelumnya dan diselipkan di kantong baju kemudian dipakai untuk menggorok leher sebelah kiri sambil menutup wajah korban dengan jilbab yang dipakai korban,”

“Saat beraksi, pelaku sudah menggunakan sarung tangan yang memang sudah di pakai sebelum bertemu dengan korban,” kata perwira Alumni Akpol 2016 itu.

Setelah dipastikan korban meninggal, sambung Kasat, pelaku pergi meninggal kan tempat kejadian perkara (TKP) dan pulang ke rumahnya. Sebelum pulang, pelaku sempat membuang pisau ke aliran sungai dan saat tiba di rumah, pelaku kemudian membakar sarung tangan warna putih list hitam yang digunakan saat beraksi.

“Ketika korban di nyatakan hilang, malam harinya pelaku sempat ikut mencari bersama keluarga korban. Bahkan, ke esokan harinya pelaku juga menyaksikan petugas melakukan olah TKP penemuan jenazah korban di areal kebun singkong hingga akhirnya ditangkap saat itu juga. Hal ini dilakukan agar pelaku tidak di curigai sebagai pembunuh korban,” terangnya.

Motif pelaku tega merencanakan pembunuhan terhadap korban yang sedang hamil 2 bulan tersebut, imbuh AKP Noviarif, dilatar belakangi sakit hati karena korban menuduh dirinya telah menghabis kan uang Rp 80 juta milik korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan di kenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Kontributor : Nov

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x