LAMPUNG SELATAN, L86News.com–Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Jumat, (30/9/2022).
Kasat reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan terhadap dua orang tersebut. Keduanya di tangkap saat mengangkut bahan bakar minyak disubsidi pemerintah.
“Saat team kami melakukan patrol di SPBU Jati Indah Kalianda mendapati kendaraan mobil pic up Box mencurigakan. Saat di periksa, didalam box kendaraan ditemukan 2 buah tangki tekmon (tandon IBC) warna putih berisi 569 liter solar subsidi,” ujarnya.
“Kami langsung mengamankan dua orang pelaku berinisial MIS (21) dan FJ (21) beserta satu unit kendaraan mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol BE 8186 MV,” sambungnya
Kasat reskrim mengatakan, pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil, namun, setelah tangki mobil penuh disedot dinaikkan ketangki tekmon.
“Solar dari tangki mobil di pindah ke tekmon mobil box menggunakan mesin sedot. Pelaku melakukan aksiya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lain hingga tanki tekmon penuh,” jelasnya.
Dijelaskan AKP Hendra, pelaku berencana akan membawa BBM subsidi jenis solar tersebut menuju Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil mitsubishi L300 Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 tangki tekmon berisi 569 BM Subsidi jenis Solar
“Kami menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tutupnya.
Reporter : Anesmi