By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Jawa Tengah > Kasus Penutupan Jalan di Kebumen Akhirnya di Respon Forkopimcam   
Jawa TengahSosial

Kasus Penutupan Jalan di Kebumen Akhirnya di Respon Forkopimcam   

Last updated: 2022/03/22 at 11:01 PM
Redaksi Liputan86 2 years ago
Share

KEBUMEN, L86NEWS.COM – Kasus penututupan jalan lingkungan di Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen oleh oknum Dishub akhirnya mendapat tanggapan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat, Selasa (22/3/2022).

Keluarga Ella, Tedi, dan Sutejo korban penutupan jalan berucap syukur dan terima kasih kepada Anggota DPRD Komisi 1, Polres, Camat, pihak Satpol PP dan lembaga desa atas perhatiannya dengan melakukan survai ke lokasi.

Sutejo berharap masalah yang di hadapi nya dapat menemui titik terang dan melalui para pejabat tersebut, Ella anak Sutejo berharap ada keadilan di pihaknya. “Semoga ada sisi kemanusiaan yang masih bisa di lakukan,” ucap Ella.

Baca jugaLima Rumah Tidak Layak Huni di Pekon Sinar Betung Tanggamus Harapkan Pemugaran

Berdasar informasi, kasus itu sudah bergulir sebulan lebih. Namun hingga kini belum ada titik temu. Mediasipun sudah di lakukan dua kali, bahkan ada kabar, akan di lakukan mediasi di tingkat kecamatan dalam waktu dekat ini.

Padahal, permasalahan bisa di bilang cukup simpel. Keluarga Ella hanya minta akses jalan yang memang sudah ada sejak sebelum tanah itu di beli oleh Iksanudin Oknum Dishub Kebumen tersebut. 

Sementara, berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria no 5 tahun 1960 di menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. “Kami harap, ini bisa di terapkan kalau si oknum itu masih tetap tidak memberi akses jalan,” harap warga

Baca jugaKodim 0429/Lamtim Kembali Terima Vaksin Tahap I

Reporter : Sunardi 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Lomba Desa, Tanjung Wangi Tonjolkan Prestasi dan Aneka Produk Kerajinan Tangan
Next Article Sidang ke 2 Kasus Pergantian Nama Jalan, Tergugat Arif Sugianto Mangkir

Berita Terkait

SSDM Polri Umumkan Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

4 hours ago

207 Bintara Polda Jateng Lolos Seleksi PAG dari Bintara ke Perwira, Suasana Haru Warnai Sidang

5 hours ago

Penengahan Jadi Kecamatan Kelima Roadshow Proyek Cetak Generasi Unggul Lampung Selatan

5 hours ago

Jarang Tersorot Media, Bambang Purwanto Ternyata Tokoh Masyarakat yang Konsisten Tolak Politik Uang

5 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?