Ditangkap Polisi, Pelaku Pengiriman TKW ke Saudi Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Agu 2022 09:13 0 69 Redaksi

SUKABUMI, L86News.com – Polisi Berhasil menangkap satu orang tersangka kasus Perdagangan Orang (TPPO), Yang menjanji kan perempuan bekerja diluar di Uni Emirat Arab

“Tersangka berinisial NR diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (24/8/22).

Menurutnya, NR telah menipu NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa berawal pada Desember 2020 saat NN minta bantuan ke NR untuk bekerja di luar negeri.

“Pada saat itupun N R menyanggupi permintaan Korban NN (35) untuk bekerja ke luar negeri Uni Emirat Arab dengan gaji sekitar 1.200 dirham sebagai PRT” ungkap AKBP Dedy.

Sebelum berangkat, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp. 20 juta. Akhirnya korbanpun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil.

“Saudara NR menyampaikan kepada NN apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar 20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus, sehingga mau tidak mau saudari NN dalam keadaan hamil harus berangkat,” lanjut Dedy

Seiring waktu, NN di Uni Emirat Arab tidak digaji sama sekali dan mendapat ke kerasan dari majikan, sehingga meminta pulang dan difasilitasi Kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air.

“Ada dua tersangka yang kita tetapkan yang satu masih menjadi DPO, saudara SM dan saudara NR ini perannya yang merekrut kerja ke luar negeri,” ulasnya.

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Polda Jabar Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2 juta.

“Untuk keuntungan belum didapat karena sampai disana sikorban belum di pekerja kan, malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung 2 juta saat di berangkatkan sponsor ilegal,” ucap Bayu.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Iptu Bayu

Reporter : Bg86

LAINNYA