SURABAYA, L86News.com – Sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Pahlawan Surabaya berhasil dibongkar dan tujuh pelaku di amankan oleh Satreskrim Polrestabes Sutrabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengata kan, keberhasilan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.
Anggota kemudian bergerak cepat dan mengaman kan pelaku GJ (33) warga Surabaya, di daerah Kenjeran Surabaya. Pelaku merupakan player judi online di kota Surabaya.
“Kemudian di kembang kan dan anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku FG warga Surabaya yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” ungkap Mirzal, Sabtu (20/08/2022).
Dijelas Kasat, berdasar hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online ke BH (34) warga Surabaya. Kemudian BH di amankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Terhadap pelaku BH, di dapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30),” jelas Mirzal.
Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi, polisi berhasil mengaman kan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK di amankan di daerah Pakuwon Surabaya.
“Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online, yaitu, BSG alias Louis,” ujarnya.
Louis, lanjut Mirzal, berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur.
Terakhir Mirzal menguraikan, dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda dan disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.
“Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti berupa 1 handphone merk Iphone 13 Promax, 3 buah ATM BCA, 3 buah handphone, 24 komputer, 5 handphone merk Itel, 1 buku tabungan, 1 key BCA, 1 handphone merk iphone 11 promax, 1 CPU, 1 monitor ASUS, dan 1 monitor merk ACER,” pungkasnya.
Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Reporter : Bg86