x

DPO Terpidana Linda Liudianto di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta 

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Agu 2022 14:09 0 70 Redaksi Liputan 86

JAKARTA, L86News.com – Bertempat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengaman kan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat (12/8/2022)

Identitas terpidana yang di amankan bernama Linda Liudianto, tempat dan tanggal lahir Kupang 27 Juli 1975, jenis kelamin perempuan WNI, tempat tinggal Jakarta Garden City Cluster D’banyan Nomor 163, Jakarta Timur, pekerjaan Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, terpidana Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Oleh karenanya, terpidana di jatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara serta di wajib kan membayar denda senilai Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga di wajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp. 10 milyar 192 juta 784 ribu 965 rupaih.

Terpidana Linda Liudianto di amankan karena ketika di panggil untuk dieksekusi menjalani putusan, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana di masuk kan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah di pastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk di laksana kan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk di lakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. 

Reporter : Bg/K331


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x