Rawan Pungli PTSL, Kejaksaan Diminta Periksa Desa di Kabupaten Bekasi

waktu baca 1 menit
Rabu, 3 Agu 2022 19:25 0 94 Redaksi

BEKASI, L86News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah melakukan penahanan terhadap tersangka PH Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Sein (2/8/2022).

Berdasar informasi penahanan di lakukan terkait perkara dugaan kasus pungli pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di desa setempat.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (Lami) Kabupaten Bekasi, Tjandra Tjipto Nigrum mengapresiasi langkah Kejari tersebut.

Menurutnya, mengusut tuntas adanya dugaan pungli PTSL atau mafia tanah di Kabupaten Bekasi merupakan amanah dan program dari Kejaksaan Agung.

“LAMI berharap Kejaksaan Kabupaten Bekasi bisa menuntaskan kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi termasuk masalah Tanah Kas Desa (TKD),” ujarnya.

“Tanah Kas Desa di Desa Lainpun ini di sinyalir juga ada melakukan hal pungli terkait PTSL, jangan sampai tebang pilih,” kata Tjandra.

Reporter : Ds86

LAINNYA