By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Nasional > Lampung > Nodai Pelajar SMP,  Bapak Tiri Cabul di Lamsel Ditangkap Polsek Katibung
HukumKriminalLampungPolisi

Nodai Pelajar SMP,  Bapak Tiri Cabul di Lamsel Ditangkap Polsek Katibung

Last updated: 2023/03/17 at 12:36 PM
Redaksi Liputan86 6 months ago
Share

LAMPUNG SELATAN, L86News.com — Tekab 308 Polsek Katibung Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali menangkap pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya.

Perlakukan tak senonoh tersebut dialami pelajar kelas IX SMP yang masih berumur 14 tahun. Mirisnya, pelaku tak bermoral itu adalah bapak tiri yang seharunya menjaga dan melindung.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, menjelaskan tersangka berinisial AP (45) berprofesi sebagai sopir. Ia dibekuk  di lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandar Lampung, Kamis (16/3/2023).

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Tersangka sudah kita aman kan berikut barang bukti untuk memperkuat berita acara pemeriksaan,” ujar Kapolsek ke pada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Peristiwa, lanjut Kapolsek, berawal pada Rabu (25/1/23) sekira pukul 15.00 Wib saat tersangka pulang ke rumah dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya. 

“Setelah itu, tersangka mengancam korban untuk tidak melapor kepada ibunya. Namun korban tetap bercerita kepada ibunya dan langsung melapor ke Mapolsek,” ungkap AKP Aos Kusni Palah.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak.

“Dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya

Reporter : An/hum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Wujud Apresiasi, Pangkoarmada III Serahkan Tali Asih ke Personel Purna Tugas
Next Article Dandim 0429/Lamtim Hadiri Upacara Hari Jadi Provinsi Lampung Ke – 59

Berita Terkait

Kawanan Pelaku Curat Kembali di Ringkus Polda Jabar, Kali Ini Grup Tasikmalaya

6 hours ago

Amankan 5 Pelaku Curat Grup Lampung, Polda Jabar Sita Sejumlah Senpi, Pisau dan Kunci T

7 hours ago

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

10 hours ago

Di Kampus UI, Kombes Pol Hengki Haryadi Paparkan Kejahatan TPPO Hingga Mafia Ginjal International

11 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?