SERANG, L86News.com – Polda Banten bersama BNN Provinsi dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) tanda tangani perjanjian kerjasama (MoU) kolaborasi dan sinergitas pemberantasan narkoba di Provinsi Banten.
Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (03/08/22) ini, penanda tanganan di lakukan oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto bersama Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung dan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto.
Pada acara yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda dan Pejabat Utama Kanwil Kemenkumham Banten itu, Rudy mengatakan, perjanjian kerja sama di buat dalam rangka pemberantasan narkoba di Provinsi Banten khususnya pada lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan satuan kerja Kemenkumham Banten.
“Adapun maksud perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Kepolisian Daerah Banten, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam rangka pengawasan, penegakan hukum dan pengendalian peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba khususnya pada lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan satuan kerja Kemenkumham Banten,” kata Rudy.
Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, kejahatan narkoba harus diberantas bersama sama karena kejahatan narkoba bersifat ekstraordinari, sehingga Kanwil Banten harus gandeng institusi berkompeten untuk perangi bersama penyalahgunaan narkoba yaitu Polda Banten dan BNNP Banten.
Pasca kerja sama ini, lanjut Tejo, akan di bentuk Satgas Terpadu untuk memberantas narkoba di lapas, rutan maupun satuan kerja Kemenkumham Banten.
“Kami akan melakukan tindakan nyata untuk memberantas narkoba dengan membentuk Satgas Terpadu yang terdiri dari Polda Banten, BNNP Banten dan Kemenkumham Banten dengan sasaran tidak hanya di lapas, rutan, namun juga di satuan-satuan kerja Kemenkumham di Banten,” tambahnya.
Terakhir, Tejo berkomitmen bersama Polda dan BNNP Banten untuk melakukan tindakan hukum kepada warga binaan maupun penjaga tahanan yang menyalahguna kan narkoba.
“Komitmen bersama kami untuk melakukan penegakan hukum terhadap penjaga tahanan dan warga binaan yang kedapatan menyalahgunakan narkoba saat jalani pembinaan,” tutup Tejo.
Sementara itu Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung berharap dengan adanya kerja sama dapat menjadi kan lapas dan rutan jadi lembaga yang bersinar (bersih dari narkoba).
“Saat ini lapas sudah dijadikan lembaga pemasyarakatan bersinar, maka komitmennya adalah seluruh petugas yang bertugas maupun warga binaannya harus terbebas dari narkotika dan obat-obatan demikian juga dengan jaringan narkoba, sehingga harapan kita lembaga Pemasyarakatan ini menjadi lembaga yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Hendry.
Reporter : Toni