SUMATRA BARAT, L86NEWS.COM – Sungguh malang nasib Bunga dan Mawar. Dua bocah berusia 5 dan 9 tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu harus menanggung derita sepanjang masa akibat ulah keluarganya sendiri.
Mawar dan Bunga (bukan nama sebenarnya), harus menjadi korban nabsu bejat kakek, paman, tetangga dan ketiga kakaknya. Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu kakek korban J (69), paman korban R (23) dan A (16) paman korban.
Sementara kakak korban RA (11) dan G (9) hanya di lakukan rehabilitasi karena masih anak-anak dan dibawah umur. Sedangkan dua pelaku lain, yakni seorang kakak dan tetangga korban masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Terbongkarnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini berawal saat korban mengadu ke tetangganya. “Korban ini mengadu ke tetangga kalau dia sudah di cabuli kakeknya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, melalui telepon, Jumat (19/11/2021).
Setelah mendapat pengaduan dari kedua korban, tetangga pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua RT, dan meneruskan laporan ke pihak kepolisian.
Akibat peristiwa ini, ke dua korban jadi trauma. Saat di lakukan pemeriksaan, kedua korban mengalami luka pada selaput daranya. “Korban ketakutan ketika bertemu kakeknya. Tapi saat tetangga mau pergi, korban selalu minta ikut,” kata Rico.
Sebelumnya, kasus yang akan menjerat pelaku dengan hukuman penjara 15 tahun ini di beritakan bahwa dua anak di bawah umur di Kota Padang di cabuli dan di setubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya. Korban berusia lima tahun dan sembilan tahun.
Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut di lakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali. “Setelah kakeknya, besoknya paman dan besoknya lagi kakaknya,” ujar Rico.
Saat ini kata Rico, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. “Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rico.
Sumber : kompas.com