TANGERANG, L86News.com – Kurun waktu satu minggu, tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Batuceper dan Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap dua kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) di dua lokasi berbeda.
Kedua peristiwa tersebut tersebar melalui video CCTV dan viral di media sosial. Aksi kelompok pelaku begal ini mengincar ponsel milik korban yang ditemuinya secara random.
Bahkan para pelaku tak segan melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit jika korban melawan dan menolak permintaan mereka.
Salah satunya peristiwa viral itu terjadi di wilayah hukum Polsek Batuceper, tepatnya di jalan pembangunan didepan Pabrik Lotus.
Aksi kawanan begal berjumlah 10 orang berboncengan sepeda motor terekam CCTV menganiaya korban bernama Rizki Rivaldi (20) dan rekannya Alfarizi (20).
Keduanya di aniaya menggunakan celurit saat mereka sedang beristirahat pada jam kerja pabrik lotus shift 3, Sabtu (23/7) sekira 03.20 Wib dinihari.
“Pelaku yang diamankan oleh Tim gabungan Polsek Batuceper ini berjumlah 9 orang mereka adalah AAF (19), MRA (15), RIM (15), GDA (15), A (14), RS (16) RDA (15) dan DR (15) sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian (DPO) berinisial A,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan nya, Senin, (1/8/2022).
Zain mengungkapkan penangkapan di awali terhadap pelaku MRA pada Rabu (27/7) di wilayah Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang berkat keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Dari hasil penangkapan, tim mengaman kan barang bukti sepeda motor yang di gunakan, 2 celurit, handphone, sweater dan topi yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi,” ungkap Zain.
Kemudian lanjut Kapolres, polisi mengungkap peristiwa yang terjadi pada tanggal 5 Juli di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Diwilyah itu, kata Kapolres, kawanan begal berjumlah lima orang menggasak ponsel korban dibawah umur menggunakan senjata tajam celurit panjang.
“Di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NK alias Garong, 4 pelaku lain berinisial M, R, B dan MF masih dalam pencarian, kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelasnya.
Terhadap para pelaku Polisi akan di terap kan pasal 375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Reporter : Mangapul Saragih