By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Jawa Barat > Masuk Bayar 3 Juta, Eh 3 Bulan Kemudian Karyawati Ini di Pecat Tanpa Prosedur
Jawa BaratPeristiwa

Masuk Bayar 3 Juta, Eh 3 Bulan Kemudian Karyawati Ini di Pecat Tanpa Prosedur

Last updated: 2022/04/12 at 5:35 PM
Redaksi Liputan86 1 year ago
Share

BANDUNG, L86NEWS.COM – Belum lama ini, peristiwa semena mena di duga terjadi di PT Nirwana Ala Bare Garmen/QC Operator yang berlokasi di Jalan Raya Rancaekek, Majalaya No.289, Solokan Jeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung.

Pasalnya, HRD PT itu telah mengeluar kan salah satu karyawati nya tanpa prosedur dan tidak sesuai PP 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, alih daya waktu kerja, waktu istirahat, PHK dan Bab V Pemutusan Hubungan Kerja, Bagian Kesatu, Tata cara Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 36.

Korban adalah FA (19) warga Kampung Cihaneut, RT/RW 02/11 Desa Drawati, Paseh. Karyawati yang bekerja sebagai operator mesin jahit di perusahaan tersebut mengaku baru 3 bulan kerja.

Baca juga2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Saya telah dikeluarkan dari PT Nirwana tanpa ada kesalahan, tanpa ada SP1, SP2, dan SP3 sesuai prosedur yang seharusnya terhadap seorang karyawati,” ujar FA saat di hubungi media beberapa waktu lalu.

FA mengaku belum lama kerja di perusahaan tersebut. Ia melamar September 2021 dan di terima sebagai karuawati pada September 2021. “Itu pun tidak gratis, saya harus bayar Rp 3 Juta ke perantara,” ujarnya.

Namun baru berjalan 3 bulan ia bekerja, mendadak di pecat oleh HRD tanpa alasan yang jelas. “Kejadian ini gara-gara saya terlambat mengirim kan surat keterangan Dokter saat saya ijin sakit,” ungkapnya.

Baca jugaGeger, Warga Tanggamus Temukan Mayat Mengambang di Pantai Cinta Damai

Menurutnya, surat keterangan sakit dari dokter sebenar nya ada, cuma gak ada yang bisa mengantar. “Karena waktu itu saya benar benar sakit dan keluarga tidak ada yang bisa mengirim surat ke perusahan. Itu pun hanya terlambat seharu,” ucap FA.

Lantaran sangat membutuh kan pekerjaan tersebut, FA berharap masih di beri maaf, bisa bekerja kembali dan ia pun siap meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulang keteledoran yang sama.

“Seandainya saya salah dan merugikan perusahaan saya mohon maaf. Tapi, harus nya di kasih SP1, SP2 dan SP3 saya baru di beri surat pemberhentian. Masak saya cuma di berhentikan melalui capan HRD,” ungkapnya.

“Mulai Hari ini kamu saya keluar kan dan bukan pekerja atau karyawati PT Nirwana Alabare Garmen lagi,” demikian kata FA menirukan ucapan HRD memungkasi keterangan nya.

Reporter : DS/Dek

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jelang KTT G-20, 10 Kementerian Bakal Dukung Aksi Gilas Sampah di Bali
Next Article Berkah Ramadhan, Car Wash 69 Wolak Walik Resik Perlu Tenaga Tambahan Lagi

Berita Terkait

Kawanan Pelaku Curat Kembali di Ringkus Polda Jabar, Kali Ini Grup Tasikmalaya

5 hours ago

Amankan 5 Pelaku Curat Grup Lampung, Polda Jabar Sita Sejumlah Senpi, Pisau dan Kunci T

6 hours ago

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

9 hours ago

Truck Masuk Jurang di Lintas Trans Sumatera, Muatan Berserakan

14 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?