SEMARANG FRN, L86NEWS.COM – Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin jalannya Press Release Penggelapan Dan Penipuan Dengan Modus Penjualan Popok Bayi Murah Di lobby Polrestabes Semarang, (27/4).
Perbuatan tersebut dilakukan oleh HA. Seorang wanita yang melakukan aksinya sejak bulan Desember 2021, sampai dengan bulan Januari 2022 dengan cara melarikan uang pesanan pembelian popok bayi.
HA mempromosikan popok bayi dengan harga murah kepada para korban, atas hal tersebut para korban tertarik selanjutnya pesan ditempat HA.
Kemudian para korban diminta menyerah kan uang untuk membayar pesanan popok tersebut.
Setelah uang diserahkan ke HA, popok bayi pesanan para korban tidak dikirim dan uang para korban tidak dikembalikan oleh HA
Perbuatan HA ini sementara diketahui merugikan 7 orang korban dengan total kerugian materi senilai Rp 1 milyar 101 juta 429 ribu.
Atas perbuatan nya HA dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Reporter : Fi86