PESAWARAN, L86News.com – Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, 2 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pesawaran di duga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022. Kedua sekolah itu yakni SDN 17 Negeri Katon dengan nilai Rp 20.545.454 dan SDN 13 Way Ratai dengan nilai Rp 33.848.324.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SDN 17 Negeri Katon Fatmawati, membenar kan hasil Audit BPK Provinsi Lampung tersebut. “Ia benar hasil Audit BPK, tapi sudah saya kembalikan,” Kata Fatmawati, Selasa (5/9)
Sementara SDN 13 Way Ratai yang juga diduga korupsi dana BOS tahun 2022, saat hendak di konfirmasi, Kepala SDN 13 Way Ratai Nuris Andriyan, A.Ma,Pd tidak ada di tempat. Salah satu dewan guru bilang kepala sekolah sedang keluar. “Kepala sekolah tidak ada di tempat, beliau sedang keluar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak Inspektorat atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran dan dinas terkait belum dimintai keterangan terkait sangsi dugaan korupsi 2 kepala SD tersebut.
Reporter : An/Fah