PMJ, L86NEWS.COM – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari hukum Ade Armando, Andi Windo terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait kasus tuduhan nama baik.
“Polda Metro telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (20/4/2022).
begitu, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut kapan penyidik akan memanggil pihak pelapor hingga terlapor untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Ia hanya menegaskan semua laporan polisi yang akan ditindaklanjuti.
“Prinsipnya tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindaklanjuti,” tuturnya.
Sebagai informasi, Sekjen PAN Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan ini berdasarkan cuitan Eddy melalui Twitter yang mendukung kepolisian untuk mengusut kasus-kasus penistaan agama yang dilakukan oleh AA yang diduga Ade Armando.
“Itu laporan tentang penipuan nama baik, fitnah, berita bohong terus,” ujar kuasa hukum Ade Armando Andi Windo, Selasa (19/4/2022).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022. Eddy dilaporkan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU.
Reporter : Ds86