ATAMBUA, L86NEWS.COM – Berdasar data Litbang, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang mencatat, ada 71 kades termasuk penjabat kades yang diproses di pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara korupsi.
Faktanya, DMK, mantan Bendahara Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditahan penyidik kejaksaan negeri sebagai mana dikatakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, dari data SIPP, sebanyak 63 kades di antara nya sudah divonis dengan hukuman beragam dan 8 kades lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Terkait hal ini, PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengata kan, institusi nya telah mengusung program “Desa Anti korupsi” di tengah masifnya korupsi Dana Desa.
Pernyataan itu di sampaikan Ali Fikri merespons kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan adanya kenaikan signifikan pada korupsi Dana Desa.
Program ini mendorong pengelolaan Dana Desa yang transparan, melibatkan publik, dan berdaya bagi masyarakat nya. “Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan Dana Desa,” kata Ali Fikri, Selasa (19/4/2022).
Dalam keterangannya, Ali Fikri berpendapat temuan kajian “Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021” oleh ICW relevan dengan fokus kerja lembaganya.
Menanggapi hasil kajian ICW, terkait kinerja pemberantasan korupsi. “Kami sampaikan bahwa beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini,” ucapnya.
Selain perihal korupsi Dana Desa, besarnya kerugian negara akibat korupsi pada sektor pertanahan dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perihal aparatur sipil negara (ASN) menjadi profesi terbanyak sebagai pelaku korupsi.
Ali menuturkan, korupsi di sektor pertanahan mengakibat kan kerugian negara terbesar dan KPK memiliki fokus kerja untuk mengatasi persoalan tersebut melalui tugas koordinasi dan supervisi.
Kedua tugas ini memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara. “Sektor pertanahan ini pun menjadi satu dari delapan area intervensi KPK ke pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali menambah kan, KPK juga memiliki unit baru bernama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) yang akan fokus pada pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.
“Berikutnya, soal ASN sebagai pelaku korupsi terbanyak, KPK mengatasi masalah tersebut dengan mengintensif kan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara dalam program Paku Integritas dan Keluarga Integritas,” katanya.
Tidak hanya itu, sambung Ali, KPK juga melakukan pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memperoleh skor indeks integritas suatu institusi, serta memberi kan poin rekomendasi perbaikan indeks integritas demi meminimal kan cela rawan korupsi.
Reporter : Ds/Prabumedia