LAMPUNG TENGAH, L86News.com – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, termasuk hak penyandang disabilitas. Hak tersebut bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan.
“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang,” kata Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti S,STp, MM Selaku kepala dinas sosial Lampung Tengah saat sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang pelayanan dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas, Minggu (29/12/2024).
Pada prinsipnya, sambung Ari, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam keikutsertaan dalam kelompok masyarakat. “Tugas kita semua untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas tersebut dan menindak tegas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di negeri ini,” jelasnya.
Selaku narasumber, Ari mengatakan hak penyandang disabilitas harus dihormati, di lindungi negara dan setiap warga negara. Dijelaskan, hak penyandang disabilitas terdiri dari hak untuk hidup, bebas dari stigma, hak privasi, mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi.
Penyandang disabilitas, meurutnya juga memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan, politik, keagamaan, keolah ragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, serta perlindungan dari bencana.
“Penyandang disabilitas juga berhak hidup secara mandiri, dilibatkan dalam masyarakat, bebas berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu juga tidak dipersulit untuk berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi,” tandasnya.
Reporter : F86