By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Lagi, Kurang Dari 24 Jam Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pencurian
HukumJawa Barat

Lagi, Kurang Dari 24 Jam Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pencurian

Last updated: 2022/04/13 at 7:29 PM
Redaksi Liputan86 2 years ago
Share

BANDUNG, L86NEWS.COM – Kurang dari 24 Jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu, 6 April 2022 di Kp. Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa Polresta Bandung Polda Jabar dalam waktu 24 jam berhasil menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan patut diacungi jempol.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

“Kejadiannya di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 pada saat korban sedang tarawih,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar. Rabu,(13/4/2022).

Ia menambahkan pada saat korban selesai melaksanakan ibadah shalat tarawih dan keluar membeli makanan. Korban baru menyadari kendaraan miliknya telah hilang.

“Korban ini sebelumnya telah diingatkan oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala, namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah yang bersangkutan selesai shalat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada,” ujarnya.

Baca jugaCuri 45 Tandan Sawit, Dua Pelaku Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti – bukti, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka.

Tanpa waktu lama, kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

“Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya,” kata Kusworo.

“Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan kerumah korban untuk pinjam pakai.” tutupnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara.

Reporter : DS/Humas

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Bagikan Bansos di Pasar Kanoman, Presiden: Covid-19 Melandai, Ekonomi Menggeliat
Next Article Aniaya Orang Tua Kandung, Penjual Kelapa Ini di Ringkus Polres Palu

Berita Terkait

Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam, 14 Orang Positif Narkoba

2 months ago

Pagi Terima Laporan, Siangnya 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

2 months ago

Ditangkap Hendak Tawuran, Lima Gangster Mewek Saat Bertemu Orang Tuanya

2 months ago

Pemerintah Siapkan Alternatif Kebijakan Terkait Pemberantasan dan Penanganan Narkoba

2 months ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?