KPK Dorong Pelaku Usaha Saling Mengadvokasi Bukan Kolaborasi Dalam Korupsi

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Mar 2022 20:48 0 86 Redaksi

JAKARTA, L86NEWS.COM – Keterlibatan sektor swasta dalam tindak pidana korupsi mendominasi jumlah pelaku usaha yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mendorong KPK memiliki kepentingan untuk melakukan pencegahan korupsi secara intensif dan masif di sektor swasta.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kesempatan audiensi dengan sejumlah asosiasi dan pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bertema “Berbisnis Tanpa Suap”, Rabu (9/3) mengingatkan para pelaku usaha untuk mengedepankan praktik bisnis yang bersih, adil dan beretika.

“Pengusaha harus saling mengadvokasi, bukan berkolaborasi dalam korupsi,” ujar Ghufron.

Berdasarkan data KPK tahun 2004-2021 menunjukkan individu pihak swasta yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi mencapai 359 orang atau 26%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pelaku dari legislatif yaitu 310 orang dan kepala daerah 170 orang. Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan KPK pasca terbitnya PERMA Nomor 13 Tahun 2016 ada tujuh korporasi.

“Modusnya mayoritas berupa penyuapan untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Yang kedua, terkait pengadaan barang dan jasa,” urai Ghufron.

Upaya pencegahan korupsi di sektor swasta telah digagas KPK 2016 melalui program Profesional Berintegritas (Profit), yaitu gerakan membangun dunia usaha yang anti praktik suap. Program ini didukung oleh KADIN Indonesia, asosiasi bisnis, BUMN, dan pelaku usaha swasta. Salah satu implementasi Program PROFIT diwujudkan melalui pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi yang diinisiasi oleh KPK pada tahun 2017.

Oleh karenanya, audiensi dengan para pelaku usaha di wilayah Babel ini dalam rangka mendorong KAD Provinsi Babel berperan aktif membangun iklim persaingan sehat di daerah dan melaporkan kendala bisnis yang berpotensi tindak pidana korupsi. Selanjutnya, bersama-sama dengan regulator dan pemangku kepentingan lain menyusun rekomendasi perbaikan dunia usaha dengan mengimplementasikannya secara akuntabel.

Selain itu, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tindak pidana korupsi di sektor usaha.

KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha fokus pada perbaikan tata kelola dan melakukan mapping area rawan korupsi, baik dari sisi regulator maupun pelaku usaha dari 6 sektor yaitu pangan, energi dan migas, perkebunan dan kehutanan, kesehatan, infrastruktur dan jasa keuangan.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Babel juga Ketua KAD Provinsi Kep. Babel Thomas Jusman dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar semua pihak kekuasaan baik eksekutif, yudikatif, legislatif hingga partai politik bersama-sama mengambil peran dalam pemberantasan korupsi.

“Kita sepakat bahwa ketika semua sektor kekuasaan bersinergi, kita bisa mewujudkan iklim berusaha yang baik,” tutupnya.

Reporter : Simon Petrus

LAINNYA