x

Sikat Motor Warga, Residivis Curanmor di Banyumas di Tangkap

waktu baca 1 menit
Kamis, 24 Apr 2025 17:38 106 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Unit Reskrim Polsek Jatilawang bersama Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan meringkus seorang residivis.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan tersangka berinisial AEP (37), warga Kecamatan Jatilawang.

Peristiwa menurutnya berawal pada Kamis (10/4/25) sekira pukul 06.00 Wib saat korban Okta (45) warga Deaa Tunjung, Jatilawang melihat motor yang diparkir disamping rumah raib di gondol maling.

“AEP mengambil sepeda motor Honda Supra Fit 125 milik korban dengan cara mendorong motor ke jalan raya, mencabut kabel kunci, lalu menyambung kembali hingga motor bisa dihidupkan,” kata Kasat di kutip, Kamis (24/4/2025).

AEP akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya setelah petugas mendapat informasi dari pembeli sepeda motor milik korban dari tersangka.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Honda Supra Fit 125 seharga Rp. 4 juta dan 1 buah Hp sudah diamankan. AEP akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat

Kontributor : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x