Mafia Tanah Incar Aset Negara, Polres Bogor Gerak Cepat, Kelas Kakap Belum Tersentuh, Waspada !

waktu baca 5 menit
Jumat, 4 Feb 2022 14:27 0 107 Redaksi

BOGOR, L86NEWS.COM – Dalam konferensi Pers Jumat, 13 januari 2022 Polres Bogor berhasil menangkap mafia tanah yang memperjual belikan aset negara yang mengakibatkan kerugian terhadap korban dan negara hingga mencapai Rp15 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa dalam tiga pengungkapan yang dilakukan terhadap kasus mafia tanah ini, berhasil diamankan sebanyak 6 orang tersangka.

Di jelaskan Kapolres, pengungkapan berawal dari Laporan Polisi pada tanggal 02 November 2021 oleh Ahmad Khoerurizal atas pemalsuan surat dari DJKN RI, Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir.

Berdasar laporan tersebut Polres Bogor melakukan penyelidikan yang hasilnya mengamankan 2 orang berinisial AS (54) dan DH (44).

“Modusnya para tersangka dalam melakukan aksinya, yaitu dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN), dan SHGB No 1914,” jelasnya.

Surat palsu yang seolah-olah di terbitkan oleh DJKN itu, sambung Kapolres, di gunakan untuk membuka blokir di BPN Kabupaten Bogor, serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual kepada pembeli (korban).

“Atas pengungkapan tersebut, kami pun mengembangkan kembali dan berhasil mengamankan para pelaku mafia yang juga melakukan pemalsuan dokumen DJKN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34),” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil di sita, kata Kapolres berupa 1 lembar Surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI dan 1 lembar surat tanda terima Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

Selain itu, juga di siata 1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir, 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa, surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.

“Tersangka akan di jerat dengan pasal 263 ayat 1-2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Namun, beberapa pelaku lain ada yang kita jerat pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Sebelumnya ramai diberitakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) menyita tanah milik negara di beberapa desa di Kecamatan Jonggol dan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanah-tersebut disita dari para obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebelum proses penyitaan berjalan, DJKN melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol. Pemberitahuan itu terkait akan dilakukan penyitaan aset negara berupa tanah seluas 245,7 hektare di dua desa tersebut.

Dalam suratnya, perihal penelusuran aset/barang jaminan obligor PKPS PT Bank Surya Perkasa (BBKU) atas nama Trijono Gondokusumo dengan nomor surat S-662/WKN.07 / KNL.02 / 2018 yang ditujukan ke Kades Singasari berisi penjelasan bahwa pihak DJKN telah menerima pengurusan soal piutang negara dari obligor group PSP terkait kasus BLBI

Karena pada waktu itu obligor belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara, sesuai dengan perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham dan pengajuan utang nomor 1306 Oktober 2000, bahwa obligor telah menyerahkan aset sebagai jaminan.

Pihak Group PSP telah menyerahkan beberapa bidang tanah girik seluas kurang lebih 245,7 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol.barang jaminan dari group PSP kemudian disita dan dilakukan pelelangan untuk mengurangi kewajiban Goup PSP kepada negara.

Pada tahun 2018 silam terbongkarlah kasusPenjualan tanah negara dan penyerobotan tanah milik warga di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang saat ini kasusnya masih belum tuntas.

Para penerima hibah masih bebas berkeliaran,pembantu tindak kejahatan mafia tanah ini belum tersentuh hukum.

Warga Desa Singasari baru mengetahui tanah tersebut adalah tanah sitaan kejaksaan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998, ternyata sebagian tanah warga Desa Singasari ikut di gelapkan dan beralih kepemilikan.

Warga khawatir dan ingin mempertahankan tanahnya agar tidak ikut disita lantaran sejak beberapa tahun sebelumnya tanah mereka seluas kurang lebih 13 hektare diserobot mafia tanah.

Beberapa warga mengaku menandatangani Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2012 dengan blanko kosong tanpa diketahui siapa pihak ke I dan pihak ke II nya.

Dengan diiming-imingi uang Rp 700 ribu, para joki berperan dalam pemalsuan dokumen jual beli tanah, menanda tangani AJB tersebut sekitar tahun 2012.

Menurut salah satu warga yang melakukan tanda tangan, Rt Dading Kampung Kebon Kelapa, sebagai koordinator penandatanganan menyampaikan kepada Liputan 86 mengaku merasa di korbankan oleh HM, sama halnya dengan mantan Kades Singasari, Nacim Sumarna.

Saat di konfirmasi jurnalis Liputan 86, dirinya diminta oleh seorang oknum BPD Desa Singasari HM (saat menjabat). Saat itu kebetulan Pemerintah Desa kesulitan dana untuk merehab kantor sesa yang akhirnya disepakati jatah desa Rp 800/m2 sebagai wujud comitmen bagi bagi dengan Kades, Sekdes dan staf desa.

Nacim merasa ditipu dan dikorbankan oleh oknum BPD HM. “Dia bawa Ajb, ini tanda tangan, lurah ga usah pusing nyari duit,” ujar Nacim menirukan suara HM. “berkali kali, bawa Ajb, kadang di kantor desa kadang dirumah.

Saat ditanya apa dasar penandatangan surat hibah tersebut dan apakah periksa buku c desa. Nacim menjawab, ”saya tanda tangani berkas ajb yang sudah lengkap Data c nya itu tadi HM yang bawa,” pungkasnya.

Lahan DJKN terus bertambah mengingat gesitnya Satgas BLBI melakukan penyitaan omset jaminan obligor BLBI.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 6 April 2021.

Masyarakat berharap agar kasus pencurian tanah negara tidak terulang lagi dikemudian hari. Pembeli tanah harus berhati-hati jangan sampai tertipu oleh mafia tanah.

Reporter : Sam86

LAINNYA