WAY KANAN, L86NEWS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan amankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, Selasa (14/12/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, tersangka RS (61) warga Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba pada Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib,” ujar AKP Andre Try Putra di Way Kanan.
Sementara, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 Wib. Saat itu, kata Kasat, Saipul orang tua korban sepulang kerja melihat korban menahan sakit di kedua pangkal pahanya.
“Setelah menanyakan sebabnya, orang tua korban baru menyadari bahwa anaknya Dara (6) telah menjadi korban tindakan asusila saat berada di rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan,” jelasnya.
Pelaku, lanjut Kasat, dapat di kenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Rizal