KEBUMEN, L86NEWS.COM – Penyidik Unit Reskrim Polres Kebumen kembali panggil saksi. Kali ini saksi atas nama Sunardi di panggil untuk di mintai keterangan terkait dugaan menghalangi tugas jurnalis yang di lakukan oknum angota DPRD Kabupaten Kebumen di Desa Ngabean beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 10.00 Wib Selasa (30/11/2021), saksi di dampingi sejumlah awak media hadir di Mapolres Kebumen. Ia di terima di di ruang Tipiter Kanit 2 Polres Kebumen dan menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam.
Usai di mintai keterangan oleh penyidik, Sunardi menjelaskan bahwa dirinya di mintai keterangan seputar kejadian terkait dugaan pengusiran wartawan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit pada tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 Wib
“Saya di panggil sebagai saksi di ruang tipiter Kanit 2 untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pengusiran team media jurnalis yang itu tengah menjalankan fungsinya selaku kontrol sosial,” ujarnya.
Sunardi mengaku di periksa tim penyidik sekitar pukul 10.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib. ” Ya, kurang lebih sekitar 2 jam saya di tanyai persolan tersebut. Alkhamdulillah, semua pertanyaan saya jawab sesuai fakta yang saya ketahui saat kejadian,” tandasnya.
Namun, lanjut Sunardi, pertanyaan penyidik juga menyangkut masalah legalitas korban selaku wartawan. “Jadi yang di tanyakan itu tidak hanya kronologi kejadian, tapi juga termasuk kelengkapan dan legalitas ke anggotaan wartawan,” jelasnya.
Ia berharap kasus tersebut segera selesai dan pelaku menyadari bahwa perbuatan nya melawan hukum. “Tugas pokok dewan itu melayani masyarakat, menjaga marwah DPR dan menghormati tugas pokok jurnalis saat melakukan tugas peliputan,” pungkasnya.
Reporter : Endang F