KEBUMEN, L86NEWS.COM – Berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Agung Prabowo Bin Suripto selaku PLT Sekdes Bagung, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen telah di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Demikian di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen Budi Styawan, Selasa 7 Desember 2021.
“Agung Prabowo disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.
Menurut Budi, Agung Prabowo di dakwa dalam kapasitasnya sebagai perangkat desa dan sekaligus sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) tahun 2017 di Desa Bagung, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.
“Di desa tersebut, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, telah di anggarkan kegiatan fasilitasi pemberian bantuan pemugaran rumah bagi rumah tangga miskin melalui dana desa dengan total anggaran Rp 121.656.500,” jelasnya.
Sejurus kemudian, lanjut Budi, Agung Prabowo dan kawan kawan membuat dan menyiap kan dokumen pencairan dana kegiatan berupa laporan hasil pekerjaan, penawaran harga dan lainnya. Namun, setelah dana cair, tidak di gunakan sesuai rencana APBDes.
Agung Prabowo Bin Suripto, masih kata Budi, juga telah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi dan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana APBDes tahun 2017, namun tidak di barengi dengan fakta yang sebenarnya, alias LPJ fiktif.
“Kegiatan tersebut juga telah di lakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kebumen. Terdakwa telah secara sengaja, tanpa hak dan melawan hukum membuat dokumen pencairan dan laporan realisasi, tapi kegiatan sebenarnya tidak ada,” ujar Budi.
Di tegaskan Budi, perbuatan terdakwa telah melanggar peraturan perundang-undangan. “Di antaranya terkait keuangan negara, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, UU Desa dan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkasnya.
Reporter : Sunardi