WAY KANAN, L86NEWS.COM – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan empat orang pemuda terduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi, Rabu (17/11/2021).
Tersangka berinisial BP (31) dan RS (37) warga Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kemudian dua wanita yakni NL (27) warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur dan MT (27) warga Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan berawal usai mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga dari warga.
“Dari informasi warga tersebt, kemudian petugas dari satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang terduga tersebut berhasil kita amankan,” ujar Kasat.
Dalam pengamanan itu, kata Kasat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi potongan tablet warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi dari kantong celana BP.
Kemudian, masih kata Kasat, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 butir tablet warna kuning berlogo “S” diduga narkotika jenis Ekstasi tercecer di bawah kursi plastik tempat BP duduk.
“Saat ini, keempat terduga beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” pungkas Kasat
Reporter : Rizal