LAMPUNG UTARA, L86NEWS.COM – Pembayaran kompensasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tak kunjung terbayar, 4 warga Desa di Lampura akan melakukan aksi demonstrasi dengan menduduki Gardu Induk Tragi PLN Kotabumi.
Terkait permasalahan yang sejak tahun 2013 silam itu telah di lakukan pembahasan bersama DPRD Lampura melalui Komisi I bersama 4 desa diantaranya Desa Surakarta, Bangun Sari, Bandar Abung dan Bandar Sakti Kecamatan Abung Surakarta namun belum juga ada titik terang.
Perwakilan masyarakat 4 Desa yang menuntut haknya, Syahbudin Hasan menegaskan bahwa langkah aksi demonstrasi tersebut diambil karena tidak ada kemajuan dalam permasalahan tersebut.
“Segala cara telah ditempuh untuk menuntut hak kami, namun hingga saat ini tidak ada solusi maka Kamis nanti kami akan Demonstrasi” jelas Syahbudin, Senin (15/11/2021).
Ditempat yang sama Koordinator Aksi, Iwan Junaidi mengatakan Kamis (18/11) mendatang aksi demo akan digelar dengan rute Pemda Lampura dan Gardu Induk Tragi PLN Kotabumi yang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
“Di Gardu Induk Tragi PLN kami akan mendirikan 2 tenda/tarup dengan tuntutan meminta ganti rugi serta kompensasi atas tanah bangunan dan tanam tumbuh dibawah jalur SUTT” jelas Iwan.
Dirinya menyebutkan bahwa massa aksi tidak akan membubarkan diri dari titik aksi sebelum tuntutan mereka dapat terakomodir serta pada malam harinya akan dilakukan doa bersama.
“Surat pemberitahuan telah kami kirimkan ke Polres Lampura dan dalam kegiatan tersebut massa diminta tetap menerapkan protokol kesehatan” pungkas Iwan.
Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura melalui Komisi I menggelar hearing bersama perwakilan warga dari empat desa di Lampura pada (27/06/2021) namun belum juga selesai.
Kepala Desa Abung Surakarta, Ekmansyah, mewakili masyarakat mengatakan, pihaknya meminta penyelesaian permasalahan tersebut, karena sudah berlarut-larut dan sampai sekarang tidak ada kepastian dari pihak PLN.
Permasalahan itu sudah berlangsung sejak tahun 2013 dan belum adanya kepastian sampai saat itu, sedangkan berdasarkan Permen ESDM Nomor 38 tahun 2013, dan DPRD lampura yang telah memfasilitasi permasalahan ini, diharapkan mampu memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara Manager UPT PLN Bandar Lampung, Dani Prayitna, didampingi oleh Kuasa hukum dan Staff menjelaskan, hal tersebut sedang dalam kajian internal, karena secara regulasi harus terpenuhi.
“Proses penentuan pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga dan bukan kami yang menentukan. Karena PLN merupakan milik negara dan satu rupiah pun harus ada pertanggungjawaban,” jelas Dani.
Karena belum ada titik temu, sehingga hearing tersebut diskor dua minggu.
Ketua Komisi I, Rahmat Hartono mengatakan, pihak PLN diminta serius menangani masalah tersebut. “Jangan sampai kebijakan yang diambil merugikan masyarakat. Karena proyek sudah lama selesai, namun kompensasi belum juga diberikan ke masyarakat” jelas Rahmat.
Selain itu, Ketua DPRD Lampura, Romli, A.Md mengharapkan agar pada pertemuan berikutnya pihak PLN dan masyarakat dapat mencapai titik temu.
“PLN harus membawa data konkrit, lakukan segera pembayaran atau kalau memang tidak bisa sebutkan alasannya yang dibenarkan secara hukum. Masyarakat jangan selalu diberikan harapan palsu,” pungkas Romli.
Untuk diketahui, SUTT dibangun sebagai upaya memastikan pasokan listrik jarak jauh dari Kotabumi, Menggala, Kayu Agung sampai Gumawang, dan telah dilakukan survei serta pengukuran nilai ganti rugi kepada warga yang tanahnya dibangun tapak tower, serta masyarakat yang terkena penarikan kabel diberikan kompensasi termasuk empat desa tersebut.
Namun sampai tahun 2021 pihak PLN belum memberikan Kompensasi terhadap empat desa yang terdampak itu, dan sempat 60 Kepala Keluarga (KK) mendatangi PLN UPT Tanjung Karang untuk menuntut penyelesaian dan klaim PLN saat itu pihaknya telah melakukan pembayaran melalui pihak PLN Kotabumi-Menggala.
Reporter : Desi