
WAY KANAN, L86News.com – Seorang pemuda asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Timur diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan karena membawa ekstasi di acara Orgen Tunggal di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan terduga adalah AM (35) warga Dusun II Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
“Penangkapan tersangka tejadian pada Minggu 15 Februari 2026 pukul 02.00 WIB setelah anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat, Selasa (17/2/26).
Saat di tangkap dan dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, didalam saku kemeja teesangka ditemukan 2 butir tablet berwarna merah muda berbentuk geranat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,74 gram.
Setelah dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan, AM pun mengakui jika dirinya memang sudah mengedarkan narkotika jenis ekstasi di acara Orgen atau hiburan malam di Desa Negara Batin.
“Atas perbuatannya, AM terancam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasat