SLEMAN, L86NEWS.COM – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI masuk TNI.
Kata Mahfud, TNI bukan yang pertama mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi.
Menurut Mahfud MD, Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan institusi pertama yang menghapus syarat keturunan PKI tak bisa mendaftar ke sebuah institusi.
Mahfud MD mengatakan, ketentuan keturunan PKI itu sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak beberapa tahun silam.
“Syarat-syarat misalnya untuk jadi caleg, kepala daerah dan semuanya udah enggak pakai syarat-syarat itu. PNS juga nggak pakai, itu sudah lama,” ujar Mahfud MD di Masjid UGM, Sleman, Minggu (3/4).
“Jadi TNI bukan yang pertama (mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi),” katanya lagi
Mahfud MD mengungkapkan, jalan bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30S/PKI untuk bisa berpolitik di Indonesia dibuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya tahun 2004 silam.
Dalam putusan itu, MK membatal kan ketentuan Pasal 60 huruf g UU 12/2003 tentang Pemilu.
Isinya, yakni syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.
“Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai,” ujarnya.
Mahfud MD meyakini, TNI memiliki metode untuk memilah para peserta seleksi dalam proses rekrutmen.
Menurutnya, penganut ideologi komunis besar kemungkinan akan terendus saat seleksi.
“Mari kita pilih orangnya, meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu, kan gitu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita,” pungkasnya.
Sumber : Beritanegeriku