
WAY KANAN, L86News.com – Terduga pelaku penganiayaan berat hingga berakibat meninggalnya korban di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Sungsang, Blok 12, Kabupaten Way Kanan akhirnya menyerah kan diri kurang dari 12 jam usai peristiwa terjadi.
Informasi ttersebut di sampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar di Mako Polres Way Kanan, Jumat (14/8/2026).
“Korban diketahui berinisial EF (41) warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Korban merupakan Security PT. AKG Sungsang,” kata AKBP Ramadhona
Sedangkan terduga pelaku, lanjut Kapolres, berinisial AW (43) yang juga warga Kampung Sungsang. “Peristiwa bermula saat korban patroli mengendarai sepeda motor di areal perkebunan pada kamis (13/8/2026),” ungkapnya.
Sekitar pukul 20.00 Wib, warga menemukan korban di blok 12 sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Sementara, sepeda motor korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Jenazah kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan medis. Usai pemeriksaan, jasad korban di serahkan ke pihak keluarga dan di lakukan autopsi di RS Bhayangkara Bandar Lampung
Setelah dilakukan upaya penggalangan oleh pihak Kepolisian, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 01.00 Wib Jumat (14/8). AW diantar langsung pihak keluarga ke Satreskrim Polres Way Kanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa tersinggung. EW emosi karena dituduh oleh korban hendak mencuri buah sawit di areal perkebunan”
“Padahal pelaku mengaku sedang mencari anaknya yang belum pulang. Percekcokan tersebut berlanjut ke aksi saling dorong hingga penyerangan menggunakan senjata tajam,” jelas Kapolres.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pisau garpu 27 CM, jaket korban dan sepatu sebelah kanan dan pakaian korban sudah di amankan. Sedangkan senjata tajam jenis golok milik pelaku masih dalam pencarian.
Pelaku terancam pasal 458 ayat (1) dan/atau pasal 468 ayat (2) / pasal 469 ayat (2) undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang hukum pidana (kuhp baru) terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian
Kapolres Way Kanan menghimbau keluarga korban, manajemen perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar untuk tetap menahan diri dan bersama-sama menjaga keamanan.
“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri,” pungkasnya.