
PESAWARAN, L86News.com – Satreskrim Polres Pesawaran segera memanggil saksi dan pihak yang terlibat terkait kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur oleh terduga pelaku Andi Sa’at di Dusun 3, Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga, menyampaikan bahwa tim inavis Polres Pesawaran sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP) tidak lama setelah insiden terjadi.
“Sudah disposisi, saksi dan pihak terkait termasuk dokter yang melaksanakan visum akan kami mintai keterangan,” ujar Iptu Pande, Kamis (15/1/2025)
Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu (14/1/2026) pukul 20.10 WIB, ketika korban Saidina Ali (16) bersama temannya sedang duduk santai di pinggir jalan.
Terduga pelaku Andi Sa’at tanpa ada sebab menghampiri korban dan langsung memukul secara membabi buta menggunakan rantai kapal ke bagian tubuh korban, sehingga korban mengalami cidera serius dan luka lebam serta retak tulang kaki bagian kanan.
Ebdal Arfani, orang tua korban, melaporkan terduga pelaku ke Mapolres Pesawaran dan berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dan menindak Andi Sa’at sesuai dengan hukum yang berlaku.