
TANGERANG SELATAN, L86News.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan kembali komitmennya dalam menangani kondisi darurat sampah yang saat ini mengancam kesehatan dan kenyamanan seluruh warga Kota Tangsel.
Pembukaan kembali TPA Cipeucang dilakukan sebagai langkah taktis dan terukur, menyusul instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan kehendak untuk melindungi 1,4 juta jiwa warga Tangsel dari potensi dampak kesehatan akibat penumpukan sampah.
Dalam proses pembukaan kembali TPA Cipeucang, Pemkot memahami adanya penolakan sebagian warga di sekitar lokasi. Penolakan tersebut dipandang sebagai bentuk kekhawatiran dan aspirasi yang perlu dihormati dan didengar, sekaligus dikelola secara bijaksana demi menjaga kepentingan yang lebih luas.
“Kami memandang ekspresi warga sebagai bagian dari dinamika sosial yang wajar. Kami juga memahami kekhawatiran serta aspirasi beberapa warga di sana. Namun, tentu sejatinya warga juga paham, pembukaan TPA Cipeucang juga dalam upaya mengantisipasi kesehatan dan keselamatan seluruh warga Tangsel terjaga,” ucap TB Asep Nurdin, Kepala Diskominfo Tangsel mewakili Pemkot Tangsel, pada Selasa (23/12/2025).
Pemkot menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga. Pembukaan TPA Cipeucang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Penutupan ini tentu juga bedampak kepada kepentingan umum warga Tangsel, termasuk warga sekitar Cipeucang. Pendekatan yang digunakan Pemkot bersama unsur TNI dan Polri tetap mengedepankan asas persuasif, humanis, dan proporsional.
Pembukaan kembali TPA Cipeucang merupakan bagian dari skema penanganan darurat, bukan solusi tunggal jangka panjang. Pemkot menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dengan memperhatikan Instruksi dan supervisi Kementerian Lingkungan Hidup, Penerapan SOP dan standar lingkungan yang diperketat, Penguatan pengawasan dan pengelolaan teknis di area TPA untuk meminimalkan dampak bau dan risiko longsor.
“Justru dengan beroperasinya kembali TPA Cipeucang secara terukur, Pemkot berupaya menghindari kelalaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah dan kesehatan lingkungan. Membiarkan sampah menumpuk di jalanan dan pemukiman akan jauh lebih berbahaya dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” lanjut Asep.
Menghormati Warga Cipeucang dan membangun kepercayaan Pemkot menyadari sepenuhnya bahwa warga di sekitar TPA Cipeucang telah menanggung dampak lingkungan. Oleh karena itu, Pemkot menegaskan beberapa komitmen melanjutkan dan memperkuat komunikasi intensif dengan perwakilan warga terdampak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Menyiapkan langkah-langkah teknis perbaikan pengelolaan TPA, termasuk pengendalian bau, penataan timbunan sampah, dan pengetatan SOP operasional. Menyiapkan skema perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi warga terdampak, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal masih terdapat perbedaan pandangan, Pemkot akan terus membuka ruang dialog dan forum aspirasi, dengan harapan tercapai titik temu antara kebutuhan warga sekitar TPA dan kepentingan kesehatan seluruh warga kota. Pemkot menegaskan bahwa Cipeucang bukan satu-satunya jawaban atas persoalan sampah di Tangsel. TPA Cipeucang ditempatkan sebagai bagian dari solusi transisi.
Sejalan dengan itu, Pemkot tengah mengakselerasi penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui TPS3R dan program pengurangan sampah rumah tangga, pengembangan skema kerja sama regional dan teknologi pengolahan sampah (termasuk opsi energi dari sampah) sesuai peta jalan yang di sampaikan kepada pemerintah pusat serta evaluasi menyeluruh tata kelola sampah agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang.