
JAKARTA, L86News.com – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama. “Kami berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim. Berdasarkan data, sejak tahun 2022 hingga 2025, mereka telah melayani sebanyak 361 pasien,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Sementara, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, menjelaskan kelima tersangka memiliki peran terorganisir, mulai dari dokter gadungan, admin, hingga penjemput pasien. Biaya yang dipatok untuk sekali tindakan aborsi bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Bisnis ilegal ini didalangi oleh seorang perempuan berinisial NS berperan sebagai dokter gadungan. Dalam menjalankan aksinya, NS dibantu RH sebagai asisten. “Dari setiap tindakan, NS memperoleh bayaran Rp1.700.000, sementara RH mendapat Rp1.000.000,” jelas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu.
Tersangka lainnya adalah M. Ia bertugas menjemput dan mengantar pasien dengan upah Rp1.000.000 per orang. Selain itu, terdapat dua tersangka laki-laki yakni LN bertugas menyewa unit apartemen, serta LH berperan sebagai admin pengelola situs web bernama Klinik Aborsi Kuret Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh untuk menjaring pasien.
Selain para pelaku praktik, polisi juga mengamankan dua wanita berinisial KWM dan R selaku pasien saat penggerebekan berlangsung. “Seluruh tersangka, termasuk penyedia jasa dan pasien, saat ini telah di amankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.