
TANGERANG SELATAN, L86News.com – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) , Rabu (05/08/2026), akhirnya melaksanakan fungsinya sebagai Penegak Perda dengan menyegel proyek pembangunan Rumah Makan Telaga Purnama Outbond (TPO).
Aksi tersebut di lakukan Satpol PP Kota Tangerang Selatan setelah proyek tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk LSM Perkota Nusantara.
Selain itu, proyek pembangunan RM TPO yang berlokasi di jalan baru Kecamatan Setu tersebut diketahui juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung serta di bangun di bekas rawa dan resapan air.
Pantauan awak media dilokasi, penyegelan dilakukan petugas sekitar pukul 14.00 WIB, dan di pimpin langsung oleh Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi langkah cepat Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Ketua LSM Perkota Nusantara, Andi Nawawi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi.
“Terima kasih atas sikap tegas Satpol PP Kota Tangsel dalam menegakkan Perda. Langkah ini dapat memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat dalam berinvestasi yang baik dan benar,” kata Andi.
Kepada seluruh stakeholder dan OPD di Kota Tangerang Selatan, Andi meminta agar lebih cermat dan berhati-hati saat memproses permohonan ijin PBG oleh pihak investor.
“Tangsel butuh investor untuk berinvestasi, tapi jangan sampai kita mengakomodir investor nakal. Apalagi membangun di wilayah resapan air yang dikemudian hari akan menyebabkan banjir dan akan merugikan banyak warga,” ucapnya.
“Bahkan tak hanya warga Setu, Pemkot Tangsel juga akan dirugikan karena harus mengurus banyak warga terdampak banjir akibat memberikan ijin PBG tidak cermat,” imbuh Andi.