x

Todongkan Sajam Gasak Motor di Jalan, Dua Begal di Lampung Timur di Tangkap

waktu baca 1 menit
Senin, 20 Okt 2025 10:31 119 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batanghari.

Dua pelaku berinisial RC (27) dan DM (35), diamankan setelah melakukan aksi begal terhadap seorang wanita bernama Rika Septriyeni.

Peristiwa curas terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Raya Batanghari, Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Saat melintas menggunakan sepeda motor, korban dibuntuti oleh dua pelaku berboncengan dengan sepeda motor.

Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan mengacungkan senjata tajam sambil mengancam agar korban menyerah kan sepeda motor miliknya.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang dengan ancaman hukumannya mencapai maksimal 9 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan ini juga menunjukkan kesigapan dan kerja keras Polres Lampung Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x