x

PN Banyumas Hukum Cahyantoro 3 Bulan Percobaan atas Aksi Pengrusakan karena Emosi

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Okt 2025 09:35 38 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada Cahyantoro, terdakwa pada kasus pengrusakan rumah dan mobil milik seorang pria bernama Teguh. Putusan dibacakan oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengrusakan dengan sengaja.

Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama masa percobaan enam bulan, kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain dalam kurun waktu tersebut.

Selain itu, Cahyantoro juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada korban serta biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Peristiwa ini berawal saat Cahyantoro diliputi emosi dan kemarahan setelah mendengar kabar bahwa Teguh diduga mencabuli ponakannya.

Dalam keadaan marah, ia kemudian merusak kaca jendela rumah dan mobil milik Teguh. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan terdakwa terjadi secara spontan akibat dorongan emosi, bukan karena perencanaan.

“Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan, meskipun dilakukan karena alasan emosional,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di kutip, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Banyumas, Aris Sutijono, CPLA, yang bertindak sebagai penasihat hukum Cahyantoro, menyatakan bahwa putusan hakim tersebut sudah adil dan proporsional.

Dalam sidang tersebut, Aris didampingi oleh Pemimpin Redaksi Jawa Pos, Saelan serta Ketua DPD Paskas (Pasukan Kaesang) Kabupaten Cilacap, dan wartawan liputan 86 Sholeh Sangga Langit.

Kendati demikian,Kami menilai hukuman ini proporsional, karena perbuatan dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan,” ujar Aris Sutijono usai sidang.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x