LANGKAT, L86News.com – Petugas Pengamanan Pintu Utama (PZU) Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Pura kembali mengagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja yang dibawa oleh seorang pengunjung wanita berinisial R. Penemuan ini terjadi ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pengunjung.
Petugas memeriksa badan R dengan bantuan seorang wanita bernama Desi Saragi, namun tidak ditemukan barang mencurigakan. Setelah itu, petugas memeriksa barang bawaan R dan menemu kan 2 paket diduga narkotika jenis ganja kering disembunyikan didalam bungkus nasi.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Pura, Fransisco Pandia, segera mengumpulkan petugas dan memberi arahan agar lebih waspada terhadap bawaan pengunjung dan melakukan pencegahan terhadap masuknya barang terlarang. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pegawai Rutan untuk lebih waspada dan teliti dalam memeriksa pengunjung.
Setelah mengamankan pelaku, Karutan Tanjung Pura kemudian menyerahkan terduga pemasok barang haram dan barang bukti ke Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting memerintahkan Aiptu Said dan Brigadir Didit untuk menjemput terduga dan membawanya ke Polsek untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Karutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia, berkomitmen untuk menjadikan Rutan Kelas II B Tanjung Pura sebagai rutan yang bersih dari peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya. Ia juga berjanji untuk menindak tegas pegawai yang terlibat dalam penyelundupan barang terlarang.