By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Budaya > Cabuli Anak Asuhnya, Pimpinan Panti di Ringkus Polisi
BudayaJawa TengahPolisiSosial

Cabuli Anak Asuhnya, Pimpinan Panti di Ringkus Polisi

Last updated: 2023/02/17 at 7:05 PM
Redaksi Liputan86 7 months ago
Share

BANYUMAS, L86News.com – Selasa (14/2/2023), Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi kepada korban MA (17) pada sekitar bulan Oktober 2022 di dalam kamar rumah yang beralamatkan di wilayah Kelurahan Kober Kecamatan Purwokerto Barat.

“Kami mengamankan pelaku UP (51) warga Kober Kecamatan Purwokerto Barat. Diketahui, UP adalah pemilik salah satu yayasan yang ada di Purwokerto Barat, sedangkan korban MA adalah anak asuhannya”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Oktober 2022 saat korban MA warga Kecamatan Somagede ini sedang duduk dikasur tiba tiba UP membuka kamar korban. Selanjutnya terlapor bertanya kepada korban “sedang apa?” namun korban hanya diam saja.

Baca jugaLima Rumah Tidak Layak Huni di Pekon Sinar Betung Tanggamus Harapkan Pemugaran

Setelah itu UP langsung mendekati korban dan duduk dibelakang korban, kemudian UP meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan lalu menaikan baju serta bh korban setinggi dada hingga terlihat area sensitifnya tersebut.

“Pelaku langsung meremas area sensitif korban dengan kedua tangannya sambil berkata “saya pijit biar enak badannya” sehingga korban menyingkirkan tangan pelaku serta menutup area sensitifnya. Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata “diam saja ya” sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut”, lanjutnya.

Selesai memijat punggung korban, pelaku merapikan bh serta baju korban kemudian saat keluar kamar berkata “jika pengen uang ambil saja di loker”. Selanjutnya pelaku keluar kamar lalu korban menuju loker yang berada didalam kamar terlapor untuk mengambil uang sebesar Rp 50.000,- untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi kedalam loker.

Baca jugaKodim 0429/Lamtim Kembali Terima Vaksin Tahap I

“Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban”, imbuh Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku UP beserta barang bukti berupa satu potong pakaian lengan panjang warna hitam bergaris putih, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong bh warna pink, satu potong celana dalam warna cream serta satu potong celana panjang trening warna biru kami amankan guna proses hukum lebih lanjut.

“UP dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, tutupnya.

Reporter : Shol/Hum

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Jumat Curhat, Tukang Sapu Keluhkan Pedagang Pasar Kurang Disiplin Kebersihan
Next Article Bayi Perempuan Ditemukan Dirumah Kosong di Cilacap

Berita Terkait

Pelaku Curas Tewaskan 2 Korban di Kuburaya di Tangkap, ini Kronologinya 

2 hours ago

SSDM Polri Umumkan Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

5 hours ago

207 Bintara Polda Jateng Lolos Seleksi PAG dari Bintara ke Perwira, Suasana Haru Warnai Sidang

5 hours ago

Penengahan Jadi Kecamatan Kelima Roadshow Proyek Cetak Generasi Unggul Lampung Selatan

5 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?