x

Ancam Pakai Clurit Rudapaksa Wanita, Pria Paruh Baya di Sukadana Diborgol Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Okt 2025 12:57 134 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab Presisi 308 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, petugas juga berhasil memborgol tersangka pria paruh baya pada Kamis (29/9/2025 di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, tersangka berinisial ST (38) warga Dusun Kayu Tabu, Desa Sukadana, Kecamatam Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang, lalu naik ke atap rumah, menjebol asbes kamar mandi belakang kemudian masuk ke dalam rumah. Pelaku lalu menuju kamar korban yang tidak memiliki pintu,” kata AKP Stefanus, Jumat (3/10/25)

Saat melihat korban sedang tertidur, lanjut AKP Stefanus Boyoh, pelaku langsung menyekap mulut, menarik daster yang di kenakan korban, lalu mengancam korban menggunakan clurit dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Korban tak berani berkutik karena akan dibunuh jika berteriak

Tak hanya itu, sambung Stefanus, usai melakukan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam korban agar tidak mencerita kan kejadian tersebut kepada orang lain. Namun, setelah pelaku pergi, korban menghubungi orang tuanya dan mencerita melapor ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, Team Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Kamis (2/10/2025), petugas berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku secara sadar mengakui semua perbuatannya. Sejumlah barang bukti berupa satu helai baju daster milik korban, hasil visum et repertum dan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik juga berhasil diamankan petugas.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x